Selasa, 28 Desember 2010

ATURAN TINGKAH LAKU DALAM PERTEMPURAN

ATURAN TINGKAH LAKU DALAM PERTEMPURAN
Jadilah Prajurit yang Berdisiplin
1. Pelanggaran hukum perang menimbulkan penderitaan dan kehancuran yang tidak perlu serta menimbulkan kerugian
  • bagi anda dan keluarga sendiri
  • bagi Kesatuan
  • bagi Negara
2. Pembunuhan, penyiksaan, mutilasi (memotong-motong tubuh), perlakukan yang kejam atau merendahkan derajat, pelecehan kehormatan pribadi, perkosaan, penyanderaan, dan penyerangan dengan sengaja terhadap orang sipil maupun terhadap orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi adalah kejahatan yang dapat dihukum.
3. Bantulah rekan-rekan sesama prajurit Anda untuk mematuhi Aturan Tingkah Laku dalam Pertempuran !
4. Selalu jaga citra Angkatan Darat dalam masyarakat baik nasional maupun internasional


Perlakukan Tawanan Secara Manusiawi

  • Jangan melakukan penyiksaan/ penganiayaan.
  • Harus menghormati martabat dan kehormatan pribadi mereka
  • Tidak melakukan kekerasan, penghinaan, dan ketidaksenonohan.
  • Perlakukan perempuan dengan menjaga martabat dan kehormatannya.
  • Tidak boleh melakukan pemotngan terhadap anggota tubuh mereka
  • Tidak boleh melakukan balas dendam.


Tetap Waspada dan Lucuti Kombatan
Tetap waspada dan lucuti Kombatan yang tertangkap serta lakukan penggeladahan
  • Barang-barang yang boleh disita
    • Senjata dan amunisi
    • Kendaraan dan perlengkapan militer
    • Dokumen militer, misalnya : perintah, peta, buku harian tentang informasi militer, dl
  • Barang-barang pribadi, misalnya : jam tangan, uang, perhiasan, dll
  • Pakaian dan makanan.
  • Semua atribut, tanda pangkat, dan lencana yang dimilikinya
  • Helm dan masker gas
  • Kartu identitas atau tanda pengenal.


Perlakuan Terhadap Tawanan
Perlakuan terhadap tawanan perang
  • Serahkan tawanan kepada Komandan untuk dimintai keterangan.
  • Keterangan yang wajib diberikan oleh tawanan : nama, pangkat, nomor registrasi, dan tanggal lahir
  • Tidak boleh meminta keterangan dengan cara paksa/penyiksaan.
  • Informasi yang didapat dengan cara paksa cenderung tidak benar.


Hormati dan Lindungi Penduduk Sipil !
·  Penduduk sipil beserta harta benda mereka harus diselamatkan dan dilindungi.
·  Jangan menyerang atau menghancurkan obyek-obyek yang vital bagi penduduk sipil seperti bahan pangan, lahan pertanian, ternak, persediaan air, dan saranan irigasiJangan menggunakan penduduk sipil dalam operasi militer, misalnya sebagai tameng, untuk menyapu ranjau, dan sebagainya !
·  Jangan melakukan pencurian dan penjarahan pada saat pelaksanaan operasi militer karena dapat menurunkan citra Angkatan Darat dan Anda dapat diproses secara pidana!
·  Jangan melakukan penganiayaan penyiksaan, penyanderaan, dan tindakan pembalasan terhadap penduduk sipil !
·  Berikan pengobatan kepada penduduk sipil yang sakit dan terluka


Kumpulkan dan Rawat Korban Luka
  • Korban luka , Korban sakit, dan korban karam (yang tidak lagi ikut serta dalam pertempuran) harus diselamatkan, dilindungi, dan dirawat.
  • Baik itu Kombatan, orang sipil, teman, ataupun musuh.
  • Kewaspadaan harus tetap dijaga pada saat mendekati, merawat, mengevakuasi korban luka agar tidak membahayakan Anda dan pasukan Anda, termasuk pihak korban.




Hindarkan Penderitaan dan Kehancuran yang tidak Perlu
  • Hindari korban pada penduduk sipil.
  • Hindari kerusakan yang berlebihan terhadap obyek sipil.
  • Jangan lakukan tembakan membabi buta.
  • Dilarang melakukan pembumi hangusan.
  • Hindari kerusakan yang berlebihan terhadap lingkungan.
Bila Anda membatasi tindakan kekerasan dalam konflik bersenjata, itu berarti :
  • Anda memperoleh tempat di masyarakat.
  • Anda mencegah penderitaan manusia.
  • Anda membuka jalan ke arah perdamaian.
  • Anda terbebas dari pelanggaran hukum perang

Tetapi bila Anda melakukan tindakan kekerasan yang tidak perlu, pihak mesuhlah yang diuntungkan karena
  • Tekad mereka untuk bertempur semakin kuat.
  • Anda merusak kehormatan dan disiplin Anda sendiri
  • Anda tidak dihormati dan kehilangan dukungan dari dalam negeri maupun dari masyarakat Internasional.
  • Anda mungkin akan kalah dalam perang dan dapat diadili karena telah melanggar hukum perang.
  • Anda telah merusak citra Angkatan Darat.

Dengan menghormati hukum perang :
  • Anda dapat memenangkan perang tanpa melakukan pelanggaran terhadap hukum perang.
  • Anda telah turut serta meningkatkan citra Angkatan Darat di mata rakyat Indonesia dan masyarakat Internasional.
Senjata, sarana dan metode berperang yang menimbulkan penderitaan atau kehancuran yang berlebihan dilarang digunakan. Oleh karena itu :
  • Jangan menggunakan senjata kimia/biologi, peluru yang mengembang, ranjau darat anti personil, atau senjata pemusnah massal lainnya
  • Jangan menggunakan taktik /perbuatan curang seperti :
    • Penggunaan tameng penduduk sipil
    • Penyalahgunaan lambang perlindungan
    • Penyalahgunaan bendera putih


Lindungi Korban
  • Pastikan tidak ada lagi bahaya bagi pasien atau Anda sendiri.
  • Bila memungkinkan, biarkan pasien berbaring ditempatnya sampai selesai diperiksa. Jika Anda terpaksa harus memindahkannya lakukan dengan sangat hati-hati.
  • Jika pasien muntah, miringkan posisinya supaya tidak menghambat pernafasan
  • Jika nafas berhenti, bantu dia dengan pernafasan buatan.
  • Selimuti pasien supaya dia merasa hangat dan terjaga kondisinya.
  • Tentukan cara yang terbaik untuk mengevakuasi pasien
  • Minta pertolongan secepat mungkin.



Aturan Bertempur

  • Hanya memerangi kombatan
  • hanya menyerang sasaran militer
  • Selamatkan orang sipil dan objek sipil
  • Batasi kerusakan sesuai keperluan misi anda





ICRC (The International Commite of the Red Cross)
Komite Internasional Palang Merah
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah suatu organisasi yang tidak memihak, netral dan mandiri, yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu untuk melindungi kehidupan dan martabat para korban perang dan kekeransan dalam negeri dan memberi batuan kepada mereka.
ICRC mengatur danmengkoordinasikan kegiatan batuan darurat (relief assistance) internasional yang dilakukan oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dalam situasi konflik.
ICRC juga berusaha untuk mencegah penderitaan dengan memajukan dan memperkuat hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.
Didirikan pada tahun 1863, ICRC merupakan cikabl bakal Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional












Hormati Tanda/Lambang Perlindungan
Zona Rumah Sakit
Kamp Tawanan Perang
Tempat Interniran orang sipil
Perlindungan Masyarakat
Perlindungan Umum benda budaya
Perlindungan khusus benda budaya
Bendera genjatan senjata
Gedung-gedung dan instalasi berbahaya
  • Lambang Palang Merah diciptakan lebih dari 140 tahun yang lalu, dengan tujuan untuk memastikan perlindungan bagi mereka yang merawat korban luka di medan pertempuran
  • Jangan menyerang petugas atau fasilitas yang menggunakan tanda palang merah.
  • Jangan menyerang tempat ibadah, benda budaya, museum, dan tempat lain yang menggunakan tanda perlindungan.
  • Jangan meyerang instalasi berbahaya yang dapat menimbulkan bencana meluas (dan atau bendungan, reaktor nuklir, pembangkit listrik tenaga air)

1 komentar:

  1. bro, follow blog gue ya!
    http://felicisfelicity.blogspot.com
    thanks....felicia yulianti

    BalasHapus