Selasa, 28 Desember 2010

ATURAN TINGKAH LAKU DALAM PERTEMPURAN

ATURAN TINGKAH LAKU DALAM PERTEMPURAN
Jadilah Prajurit yang Berdisiplin
1. Pelanggaran hukum perang menimbulkan penderitaan dan kehancuran yang tidak perlu serta menimbulkan kerugian
  • bagi anda dan keluarga sendiri
  • bagi Kesatuan
  • bagi Negara
2. Pembunuhan, penyiksaan, mutilasi (memotong-motong tubuh), perlakukan yang kejam atau merendahkan derajat, pelecehan kehormatan pribadi, perkosaan, penyanderaan, dan penyerangan dengan sengaja terhadap orang sipil maupun terhadap orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi adalah kejahatan yang dapat dihukum.
3. Bantulah rekan-rekan sesama prajurit Anda untuk mematuhi Aturan Tingkah Laku dalam Pertempuran !
4. Selalu jaga citra Angkatan Darat dalam masyarakat baik nasional maupun internasional


Perlakukan Tawanan Secara Manusiawi

  • Jangan melakukan penyiksaan/ penganiayaan.
  • Harus menghormati martabat dan kehormatan pribadi mereka
  • Tidak melakukan kekerasan, penghinaan, dan ketidaksenonohan.
  • Perlakukan perempuan dengan menjaga martabat dan kehormatannya.
  • Tidak boleh melakukan pemotngan terhadap anggota tubuh mereka
  • Tidak boleh melakukan balas dendam.


Tetap Waspada dan Lucuti Kombatan
Tetap waspada dan lucuti Kombatan yang tertangkap serta lakukan penggeladahan
  • Barang-barang yang boleh disita
    • Senjata dan amunisi
    • Kendaraan dan perlengkapan militer
    • Dokumen militer, misalnya : perintah, peta, buku harian tentang informasi militer, dl
  • Barang-barang pribadi, misalnya : jam tangan, uang, perhiasan, dll
  • Pakaian dan makanan.
  • Semua atribut, tanda pangkat, dan lencana yang dimilikinya
  • Helm dan masker gas
  • Kartu identitas atau tanda pengenal.


Perlakuan Terhadap Tawanan
Perlakuan terhadap tawanan perang
  • Serahkan tawanan kepada Komandan untuk dimintai keterangan.
  • Keterangan yang wajib diberikan oleh tawanan : nama, pangkat, nomor registrasi, dan tanggal lahir
  • Tidak boleh meminta keterangan dengan cara paksa/penyiksaan.
  • Informasi yang didapat dengan cara paksa cenderung tidak benar.


Hormati dan Lindungi Penduduk Sipil !
·  Penduduk sipil beserta harta benda mereka harus diselamatkan dan dilindungi.
·  Jangan menyerang atau menghancurkan obyek-obyek yang vital bagi penduduk sipil seperti bahan pangan, lahan pertanian, ternak, persediaan air, dan saranan irigasiJangan menggunakan penduduk sipil dalam operasi militer, misalnya sebagai tameng, untuk menyapu ranjau, dan sebagainya !
·  Jangan melakukan pencurian dan penjarahan pada saat pelaksanaan operasi militer karena dapat menurunkan citra Angkatan Darat dan Anda dapat diproses secara pidana!
·  Jangan melakukan penganiayaan penyiksaan, penyanderaan, dan tindakan pembalasan terhadap penduduk sipil !
·  Berikan pengobatan kepada penduduk sipil yang sakit dan terluka


Kumpulkan dan Rawat Korban Luka
  • Korban luka , Korban sakit, dan korban karam (yang tidak lagi ikut serta dalam pertempuran) harus diselamatkan, dilindungi, dan dirawat.
  • Baik itu Kombatan, orang sipil, teman, ataupun musuh.
  • Kewaspadaan harus tetap dijaga pada saat mendekati, merawat, mengevakuasi korban luka agar tidak membahayakan Anda dan pasukan Anda, termasuk pihak korban.




Hindarkan Penderitaan dan Kehancuran yang tidak Perlu
  • Hindari korban pada penduduk sipil.
  • Hindari kerusakan yang berlebihan terhadap obyek sipil.
  • Jangan lakukan tembakan membabi buta.
  • Dilarang melakukan pembumi hangusan.
  • Hindari kerusakan yang berlebihan terhadap lingkungan.
Bila Anda membatasi tindakan kekerasan dalam konflik bersenjata, itu berarti :
  • Anda memperoleh tempat di masyarakat.
  • Anda mencegah penderitaan manusia.
  • Anda membuka jalan ke arah perdamaian.
  • Anda terbebas dari pelanggaran hukum perang

Tetapi bila Anda melakukan tindakan kekerasan yang tidak perlu, pihak mesuhlah yang diuntungkan karena
  • Tekad mereka untuk bertempur semakin kuat.
  • Anda merusak kehormatan dan disiplin Anda sendiri
  • Anda tidak dihormati dan kehilangan dukungan dari dalam negeri maupun dari masyarakat Internasional.
  • Anda mungkin akan kalah dalam perang dan dapat diadili karena telah melanggar hukum perang.
  • Anda telah merusak citra Angkatan Darat.

Dengan menghormati hukum perang :
  • Anda dapat memenangkan perang tanpa melakukan pelanggaran terhadap hukum perang.
  • Anda telah turut serta meningkatkan citra Angkatan Darat di mata rakyat Indonesia dan masyarakat Internasional.
Senjata, sarana dan metode berperang yang menimbulkan penderitaan atau kehancuran yang berlebihan dilarang digunakan. Oleh karena itu :
  • Jangan menggunakan senjata kimia/biologi, peluru yang mengembang, ranjau darat anti personil, atau senjata pemusnah massal lainnya
  • Jangan menggunakan taktik /perbuatan curang seperti :
    • Penggunaan tameng penduduk sipil
    • Penyalahgunaan lambang perlindungan
    • Penyalahgunaan bendera putih


Lindungi Korban
  • Pastikan tidak ada lagi bahaya bagi pasien atau Anda sendiri.
  • Bila memungkinkan, biarkan pasien berbaring ditempatnya sampai selesai diperiksa. Jika Anda terpaksa harus memindahkannya lakukan dengan sangat hati-hati.
  • Jika pasien muntah, miringkan posisinya supaya tidak menghambat pernafasan
  • Jika nafas berhenti, bantu dia dengan pernafasan buatan.
  • Selimuti pasien supaya dia merasa hangat dan terjaga kondisinya.
  • Tentukan cara yang terbaik untuk mengevakuasi pasien
  • Minta pertolongan secepat mungkin.



Aturan Bertempur

  • Hanya memerangi kombatan
  • hanya menyerang sasaran militer
  • Selamatkan orang sipil dan objek sipil
  • Batasi kerusakan sesuai keperluan misi anda





ICRC (The International Commite of the Red Cross)
Komite Internasional Palang Merah
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah suatu organisasi yang tidak memihak, netral dan mandiri, yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu untuk melindungi kehidupan dan martabat para korban perang dan kekeransan dalam negeri dan memberi batuan kepada mereka.
ICRC mengatur danmengkoordinasikan kegiatan batuan darurat (relief assistance) internasional yang dilakukan oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dalam situasi konflik.
ICRC juga berusaha untuk mencegah penderitaan dengan memajukan dan memperkuat hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.
Didirikan pada tahun 1863, ICRC merupakan cikabl bakal Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional












Hormati Tanda/Lambang Perlindungan
Zona Rumah Sakit
Kamp Tawanan Perang
Tempat Interniran orang sipil
Perlindungan Masyarakat
Perlindungan Umum benda budaya
Perlindungan khusus benda budaya
Bendera genjatan senjata
Gedung-gedung dan instalasi berbahaya
  • Lambang Palang Merah diciptakan lebih dari 140 tahun yang lalu, dengan tujuan untuk memastikan perlindungan bagi mereka yang merawat korban luka di medan pertempuran
  • Jangan menyerang petugas atau fasilitas yang menggunakan tanda palang merah.
  • Jangan menyerang tempat ibadah, benda budaya, museum, dan tempat lain yang menggunakan tanda perlindungan.
  • Jangan meyerang instalasi berbahaya yang dapat menimbulkan bencana meluas (dan atau bendungan, reaktor nuklir, pembangkit listrik tenaga air)

PENGETAHUAN MILITER : "TANDA PANGKAT"

Teman-teman, inilah tanda pangkat yang berlaku di kalangan TNI Angkatan Darat :


PERWIRA
Perwira Tinggi

JENDERAL

LETJEN

MAYJEN

BRIGJEN

Perwira Menengah

KOLONEL

LETKOL

MAYOR

Perwira Pertama

KAPTEN

LETNAN SATU

LETNAN DUA
BINTARA
Bintara Tinggi

PELTU

PELDA


SERSAN MAYOR

SERSAN KEPALA

SERSAN SATU

SERSAN DUA

TAMTAMA

KOPRAL KEPALA

KOPRAL SATU

KOPRAL DUA

PRAJURIT KEPALA

PRAJURIT SATU

PRAJURIT DUA

Istilah Militer

Inilah istilah-istilah militer yang sering digunakan Tentara Nasional Indonesia :


Aba-aba :1. Serangkaian kata-kata pengkomandoan terhadap sekelompok orang dalam susunan yang teratur untuk dilaksanakan secara tertib, tepat dan serentak atau berturut-turut.
2. Perintah yang diberikan oleh seorang Komandan kepada pasukan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.

Abituren : Lulusan sekolah/pendidikan militer.

Administrasi Umum TNI (Minu TNI) : Semua pekerjaan, kegiatan tata cara tulis menulis di lingkungan TNI yang dilakukan secara teratur dan terarah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI untuk mencapai tujuan.

Ajendam : Badan Ajudan Jenderal yang berkedudukan di tingkat Kotama yang secara taktis dan administratif berkedudukan langsung di bawah Pangkotama, bertugas menyeleng-garakan fungsi Ajudan Jenderal di lingkungan Kotama.

Akademi Militer (Akmil) : Pendidikan pembentukan dasar Perwira sukarela Angkatan Darat Tingkat Akademi.

Alat Kesehatan (Alkes) : Instrumen, apparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk memcegah mendiagnosis, menyembuhkan, meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada menusia dan untuk membentuk struktur dan memperbaiki sistem tubuh.

Alat Kesehatan Gigi (Alkesgi) : Alat yang digunakan khusus untuk pelayanan Kesehatan Gigi dapat berupa Unit maupun Instrument (Satuan).

Alat Kesehatan Lapangan (Alkeslap) : Alat yang digunakan khusus untuk pelayanan Laboratorium dapat berupa Unit maupun Instrument (Satuan).

Alat Kesehatan Preventif (Alkesprev) : Alat yang digunakan khusus untuk tindakan preventif (Pencegahan) dapat berupa Unit, Perangkat.

Alat Komunikasi Elektronika (Alkomlek): Sejumlah alat peralatan yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan mengandung unsur elektronika.

Alat Peralatan Kesehatan (Alpalkes) : Materiil kesehatan yang digunakan untuk keperluan para petugas Medis , Non Medis dalam pelayanan Kesehatan (Yankes).


Alsus Jihandak ( Alat Khusus Penjinak Bahan Peledak ): Merupakan bagian yang sangat penting di dalam melaksanakan tugas penjinakan bahan peledak.

Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) :
1. Artileri Pertahanan Udara sebagai salah satu cabang kesenjataan dari Angkatan Darat, merupakan unsur bantuan tempur (Banpur) yang menyelenggarakan fungsi teknis militer dengan tugas pokok dalam bidang pertahanan udara yang meliputi segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk persiapan dan penyelenggaraan penangkisan terhadap serangan udara musuh dengan mempergunakan segala macam senjata anti pesawat udara (Meriam dan peluru kendali) serta alat perlengkapannya dan pengendali tembak.
2. Suatu cabang dari artileri yang mempunyai peranan dan tugas utama untuk meniadakan atau mengurangi hasil guna dari serangan udara musuh dengan cara menghancurkan atau melumpuhkan segala sasaran di udara (areal targets) dalam rangka tugas pertahanan udara.
3. Senjata-senjata dan peralatan-peralatan untuk memerangi sasaran-sasaran di udara secara aktif dari tanah (ground to air).

Artileri Medan : Sebagai salah satu cabang kesenjataan dari Angkatan Darat yang mempunyai peranan dan tugas utama untuk membantu pasukan tempur dengan cara menghancurkan atau melumpuhkan sasaran di darat (Surface targets). Artileri Medan (Armed) merupakan senjata bantuan tembakan yang utama/pokok untuk segala macam operasi di darat.

Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) : Atasan yang oleh atau atas dasar undang-undang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya (Ankum di lingkungan Angkatan Darat adalah setiap perwira pemegang komando satuan administrasi pangkal yang mempunyai kelengkapan perangkat administrasi baik di pusat maupun di daerah, serendah-rendahnya satuan setingkat kompi yang berdiri sendiri).

PENGETAHUAN MILITER : " TANK "

guys, inilah jenis-jenis tank yang digunakan oleh TNI - AD :




SCORPION
STROMER AVBL
STROMER LOGISTIK
STROMER APV

PENGETAHUAN MILITER : "MORTIR "


MO-2
Specifications
Caliber60 mm
Overall lenght of barrel855 mm
Total weight (with baseplate,bipod assembly and sight)18.0 kg
Barrel + Breech piece8.0 kg
Bipad4.5 kg
Baseplate5.5 kg
sight1.1 kg
Elevetion provided Traverse without moving the bipod40-79
At 50 elevation100 mils
At 70 elevation140 mils
Rrange
Maximum range4000 m
Minimum range200 m
Rate of firerapid-20 rds per min



MO-3
Specifications
Caliber81 mm
Bore diameter81,4 mm
Barrel assembly length1560 mm SB
Bipod assembly length (folded)960 mm
Bipod assembly Weight-Split barrel20,9 mm
Bipod assembly weight14 kg
Base plat weight12,5 kg
Sight instrument accurancy1 mil
Sight instrument weight1,55 kg
Sight instrument case weight2.9 kg
Max. working pressure (piezo)1050 kg/cm
Weight of complete mortar49 kg
Elevation Range (degree)45-85
RangeMax. 6500 m